Jumat, 28 Agustus 2026

Jaksa akan Pertimbangkan Surat Tuntutan Abdul Gafur Mas'ud

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 24 Juli 2024 | 10:28 WIB
Uang tunai Rp3 miliar yang dibawa terdakwa Abdul Gafur Mas'ud di ruang persidangan/Ist
Uang tunai Rp3 miliar yang dibawa terdakwa Abdul Gafur Mas'ud di ruang persidangan/Ist
 
jakarta,rakyatsultra.id- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan dalam surat tuntutan atas pengembalian uang Rp3 miliar oleh mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). 

Kepala Satgas Penuntutan XI KPK, Gina Saraswati mengatakan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa kemarin (23/7), terdakwa berinisiatif menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 miliar dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa AGM.

"Dari pengamatan kami, terdakwa tersebut membawa uang tunai yang dibungkus dalam plastik hitam besar dan Majelis Hakim menyatakan untuk tidak dibuka di depan persidangan dengan pertimbangan keamanan," kata Jaksa Gina dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (24/7).

Jaksa Gina menjelaskan, setelah sidang ditutup, untuk mengecek kebenaran penyampaian Penasihat Hukum (PH) di persidangan, bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut PH terdakwa berjumlah Rp3 miliar.

"Kami menyarankan ke terdakwa dan tim PHnya untuk menyetorkan ke rekening bank penampungan KPK," kata Jaksa Gina.

Dari pengecekan dan konfirmasi ke bagian rekening bank penampungan KPK, kata Jaksa Gina, memang benar bahwa ada uang yang masuk sebesar Rp3 miliar.

"Atas fakta tersebut, kami tim Jaksa akan mempertimbangkannya dalam surat tuntutan yang dijadwalkan dipersidangan selanjutnya pada Selasa (6/8)" pungkas Jaksa Gina.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X