Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Yakin Hakim Tidak Akan Tunda Lagi Bacakan Vonis Rafael Alun Trisambodo

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 5 Januari 2024 | 10:59 WIB
Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo.

rakyatsultra.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan lagi menunda pembacaan putusan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi sikap Majelis Hakim yang menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami kira kita tunggu saja nanti pada hari yang ditentukan. Kami yakin Majelis Hakim sudah siap bacakan putusannya," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/1).

Sidang putusan atau vonis terhadap Rafael Alun sedianya diagendakan pada Kamis (4/1), pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, sidang tertunda hingga 5 jam lamanya. Pada pukul 15.10 WIB, Majelis Hakim baru membuka persidangan.

"Sebagaimana berita acara sidang hari ini adalah pembacaan putusan," kata Hakim Ketua, Suparman Nyoman dalam persidangan, Kamis sore (4/1).

Suparman menjelaskan, Majelis Hakim sudah bekerja maksimal menyusun surat putusan. Akan tetapi kata Suparman, hingga sidang dimulai, Majelis Hakim belum dapat merampungkan surat putusan.

Bukan tanpa alasan kata Suparman, Majelis Hakim hanya mendapatkan waktu dua hari sejak sidang terakhir dengan agenda duplik pada Selasa (2/1).

Sehingga kata Suparman, Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menyelesaikan hanya dalam waktu dua hari untuk membaca fakta-fakta dari pihak Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa Rafael Alun.

"Sehingga sampai detik sekarang ini ternyata kami belum bisa rampungkan, daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan, kami masih butuh waktu," terang Suparman.

Dengan demikian kata Suparman, sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Rafael Alun ditunda dan dilanjutkan pada Senin (8/1). RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X