Jumat, 28 Agustus 2026

Jumat Besok, Ketua KPK Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 08:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.
Ketua KPK Firli Bahuri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

rakyatsultra.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dipanggil untuk hadir pada Jumat (20/10).

“Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Pukul 14.00 WIB. Dalam perkara ini, Firli berstatus sebagai saksi.

“Dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00,” jelas Ade Safri.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. FJR/EDISI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

X