Jumat, 28 Agustus 2026

Tak Kunjung Ditahan, Ketua DPW Gerindra Sultra Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Senin, 16 Oktober 2023 | 08:42 WIB
Penggelapan dana perusahaan PT KKP sebesar 3,4 miliar.
Penggelapan dana perusahaan PT KKP sebesar 3,4 miliar.

JAKARTA,rakyatsultra.id - Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (GMST-Jakarta), resmi melaporkan Ketua DPW Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sultra inisial AAA di Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) sebesar 3,4 miliar, bahkan AAA sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu oleh Polres Kota Kendari. Namun, masih berkeliaran.

Menurut Irjal Ridwan, meski polres kota kendari sudah menetapkan tersangka bakal caleg DPRD Provinsi itu, namun sampai saat ini masih berwara-wiri diluar sana.

“Ini menjadi Pertanyaan Publik khusus nya masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah perna di tetapkan sebagai tersangka di polres kota kendari beberapa bulan lalu namun masih berkeliaran diluar,” kata Irjal Ridwan, Belum lama ini.

Irjal Ridwan Menambahkan Irjal Ridwan bukan hanya yang bersangkutan AAA yang dilaporkan, namun pihaknya juga melaporkan Kapolres Kota Kendari.

“Kapolres kota kendari kami laporkan karna kami duga kuat ada kongkalikong yang di lakukan Antara (AAA) dan kapolres terkait kasus penggelapan dana Perusahaan PT KKP,” katanya.

Irjal Ridwan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini mabes polri segera menangkap Ketua DPW Gerindra Sultra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta menindak tegas Kapolres Kota Kendari.

“Kami akan terus mempresure kasus ini sampai tuntas hingga AAA segera ditangkap serta kapolres segera diberikan sanksi, karena diduga kuat melakukan kongkalikong terkait kasus (AAA) yang masih berkeliaran, ” timpal Pandi selaku korlap II GMST-Jakarta. EDISI/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Terpopuler

X