Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan moral bagi seluruh pejabat dan pemangku kebijakan di Konawe agar siap diuji integritasnya.
Terkait dukungan anggaran, Bandus mengakui Pemda Konawe telah membantu pembangunan klinik rehabilitasi narkoba yang progresnya baru mencapai sekitar 30 persen. Ia berharap dukungan anggaran tidak berhenti di tengah jalan.
Publik menilai, tanpa dukungan anggaran yang memadai dan pengawasan ketat DPRD, komitmen pemberantasan narkoba berisiko kembali menjadi wacana normatif.
DPRD Konawe memastikan revisi Perda narkotika akan dimasukkan dalam Propemperda 2027, karena Propemperda tahun berjalan telah ditetapkan. Meski demikian, langkah tersebut dinilai harus diikuti dengan inisiatif politik yang konsisten, agar tidak sekadar menjadi janji tahunan.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, DPRD dan BNNK Konawe mengklaim siap memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman narkoba. Namun publik menunggu lebih dari sekadar tanda tangan mereka menunggu tindakan nyata, penindakan tegas, dan regulasi yang benar-benar berpihak pada keselamatan generasi Konawe. ADV