"Kalau selama 60 hari temuan BPK tidak dikembalikan maka akan ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum, jadi sebelum waktu itu belum bisa diproses secara hukum karena ada waktu pengembalian itu," tandasnya.
Sekadar diketahui pembentukan MP TP-TGR ini melibatkan 4 elemen pemerintahan yakni, Inspektorat, BKD, Sekretariat Daerah, dan DPPKAD. (rs)