konawe-raya

Selamatkan Aset Negara, Pemkab Konkep Bentuk TP-TGR

Kamis, 5 Mei 2016 | 18:47 WIB
bupati dan wakil bupati Komawe Kepulauan terpilih, Ir H Amrullah MT dan Andi Muh Lutfih usai mengikuti sidang di MK.

LANGARA - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) membentuk Pengurus Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sebagai upaya penyelamatan aset dari peyimpangan keuangan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini adalah Kebijakan pemerintah terkait dengan upaya penyelamatan aset Negara yang menurut tahun-tahun yang lalu banyak kerugian Negara yang tidak dikembalikan oleh penyelenggara pemerintahan," ungkap Ketua TP-TGR Konkep, Ir H Cecep Trisnajayadi MM usai dikukuhkan di Rujab Bupati, Senin (3/5).

Menurutnya pembentukan Majelis Pertimbangan (MP) TP-TGR ini sangat penting untuk menangani temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di daerah sekaligus bertugas mengaudit secara internal agar menghindari kesalahan berulang di tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Nah penyelenggaraan TP-TGR ini adalah upaya untuk menggembalikan kerugian Negara sebagaimana temuan BPK dan BPKP. Jadi sebelum diekspose keluar ada batasan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan keuangan Negara," jelasnya.

Jika dalam ketentuan itu sambungnya hasil temuan BPK atas penyelewengan keuangan Negara belum dikembalikan maka akan masuk ke ranah hukum.

Halaman:

Tags

Terkini