"FKP juga mengajak dan mendidik masyarakat sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara. Agar masyarakat turut serta dalam rangka pengawasan pelaksana kebijakan," ujarnya.
FKP lanjut Irsan, sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. "Sehingga Dukcapil memperoleh masukan dari masyarakat tentang dampak dari kebijakan yang dirumuskan," ujarnya.
Bagi masyarakat, FKP kata dia, sebagai ruang partisipasi yang dijamin haknya oleh undang-undang pelayanan publik.
Disamping itu, kata Irsan, masyarakat memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan.
"FKP memberikan kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan. Menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan. Serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tuturnya.
Mantan Camat Palangga Kabupaten Konawe Selatan itu berharap, Dukcapil melalui kegiatan FKP dapat dilakukan peningkatan efisiensi sistem pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dari hasil masukan masyarakat Konawe Selatan. ram/RS