Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan, saat audiensi dengan Plt. Kepala Inspektorat di pelataran Kantor Bupati Konkep, Senin (21/2/2022). Foto: Karim/Rakyat Sultra.
LANGARA - Penyelesaian polemik pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menemukan titik terang.
Sinyal solusi penyelesaian itu disampaikan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Konkep, Sapiudin Alibas saat menemui perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) Konkep di pelataran Kantor Bupati, Senin (21/2/2022).
Katanya, perangkat desa yang diakui oleh Pemkab Konkep itu adalah perangkat desa yang lama sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Kami tetap patuh dan taat terhadap surat edaran Menteri Dalam Negeri dan surat edaran Bupati, makanya yang diakui adalah SK Perangkat 2021" tegasnya.
Prinsipnya, perangkat desa ini tidak begitu saja diganti tanpa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti, usia 60 tahun, dipidana penjara lebih dari 5 tahun, dan meninggal dunia.
"Syarat-syaratnya itulah yang dijadikan dasar supaya tidak terjadi pergantian begitu saja. Tetapi kalaupun terjadi pergantian harus memenuhi sesuai yang disyaratkan Undang-udang," jelasnya yang disambut riak tepuk tangan.
Perintah pimpinan kabupaten tetap berpegang pada Permendagri sehingga kebijakan-kebijakan pembangunan di desa bisa berkelanjutan dan tidak terjadi faksi-faksi dan kelompok-kelompok.
"Karena bapak ibu sekalian adalah bagian dari pemersatu masyarakat yang ada di desa. Makanya saya meminta untuk menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," pintanya.
Tak hanya itu katanya, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati 30 Kepala Desa rapat koordinasi berkaitan dengan polemik pemecatan perangkat desa.
"Kita akan kumpulkan 30 kepala desa hari Kamis ini," katanya.
Sementara itu, Kadis PMD Konkep, Drs Muh Yani saat ditemui enggan mengakui SK Perangkat Desa Tahun 2021.
"Saya tidak berani mengatakan SK Perangkat 2021 yang sah atau SK Perangkat Desa Tahun 2022. Kita menunggu keputusan pimpinan daerah," singkatnya.
Di tempat yang sama Ketua PPDI Konkep Harumin menyayangkan sikap Kadis PMD Konkep yang tidak memberikan jawaban tegas soal perangkat desa yang mana yang diakui.
"Sebagai pimpinan dinas semestinya memberikan jawaban yang tegas, sehingga ini persoalan tidak berlarut-larut, sementara kepala desa sudah nyata-nyata melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diperkuat dengan Permendagri 83 Nomor Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Permendagri 67 Tahun 2017,"keluhnya singkat. (r2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:04 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:32 WIB
Jumat, 31 Juli 2026 | 18:26 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 22:09 WIB
Senin, 20 Juli 2026 | 20:49 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:47 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:27 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 14:12 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 12:17 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 22:30 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:35 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:10 WIB
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:52 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:44 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:40 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:04 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:39 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:42 WIB