Lokasi PT Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
KENDARI - PT Tiran Mineral telah memiliki izin yang lengkap sebagaimana rilis pers Dinas Kehutanan, Wakapolda Sultra (hasi investigasi) dan Dinas ESDM Sultra.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono menegaskan, izin PT Tiran Mineral sudah lengkap.
Dia mengakui telah memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan di kawasan tersebut. Dari sisi UU kehutanan (P3H) katanya sudah aman dari dugaan menambang di dalam kawasan hutan. Artinya Perusahaan ini telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dari sisi UU minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” tegasnya.
Dia menyebut, dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke tim, hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegal yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan di Desa Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo mengatakan, izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Dinas Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari balai kawasan hutan, dan Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari gubernur lalu izinnya ke menteri. Jadi ini sudah prosedural,” katanya.
Beni mengungkapkan, PT Tiran Mineral memang sedang menggarap pembangunan smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra. Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Asis menegaskan bila kelengkapan izin PT Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Izin operasi PT Tiran Mineral katanya tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun APL maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P," tutup Andi Asis.
Sebagai informasi Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu Kawasan Industri berbasis smelter nikel.
Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp4,9 triliun antara PT Andi Nurhadi Mandiri (PT.Tiran Group ) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China. (aji/rls)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:04 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:32 WIB
Jumat, 31 Juli 2026 | 18:26 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 22:09 WIB
Senin, 20 Juli 2026 | 20:49 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:47 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:27 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 14:12 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 12:17 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 22:30 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:35 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:10 WIB
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:52 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:44 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:40 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:04 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:39 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:42 WIB