Jumat, 28 Agustus 2026

Jika Penuhi Syarat Ini, PT Asmindo Boleh Gunakan Jalan Umum

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 20 April 2021 | 06:39 WIB
Samsuddin SH     ANDOOLO - Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan belakangan ini aktif melaksanakan sosialisasi di sejumlah kecamatan di Konawe Selatan (Konsel). Salah satunya PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo). Sosialisasi yang dilakukan PT Asmindo terkait rencana penggunaan jalan umum sebagai jalan perusahaan untuk mengangkut ore nikel dari lokasi produksi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe menuju jembatan titian (Jeti) milik PT Tiple Eight di Palangga Selatan, Konsel. Terkait rencana penggunaan jalan umum oleh perusahaan yang dipimpin Muhammad Amir Sahid itu mendapat dukungan dan penolakan dari masyarakat umum di Konsel. Penolakan penggunaan jalan itu karena, jika jalan tersebut dilintasi truk dumping sarat muatan nikel, maka dipastikan jalan akan mengalami kerusakan. Sementara yang menyetujuinya, bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan, termasuk mendepositokan dana untuk biaya perbaikan jalan yang ditimbulkan dari usaha dimaksud. "Perusahaan tidak salah dalam melaksanakan kegiatannya sebab dalam pasal 91 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Perusahaan di berikan hak untuk menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi, Namun pemerintah harus mengkaji juga dalam pemberian izin lintas dengan memperhatikan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Ankutan Jalan," ujar Praktisi Hukum Konsel, Samsuddin SH. Ketua HAMI Konsel ini mengaku, dalam pemberian izin lintas, pemerintah jangan menutup mata bahwa ruas jalan Motaha - Andoolo dan ruas Jalan Palangga - Palangga Selatan pada saat ini mengalami kerusakan jalan. Termasuk pemerintah juga harus melihat dari aspek sosial masyarakatnya. Apabila perusahaan tersebut jadi menggunakan jalan umum dalam melaksanakan aktifitas Pertambangannya maka perlu memperhatikan aspek sosial masyarakatnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. "Kalau sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang undang, maka perusahaan pertambangan boleh menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi," ujarnya. Lanjutnya, syarat-syarat harus dipenuhi agar dalam pelaksanaannya tidak ilegal. Pertama harus mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. "Karena jalan yang akan dilintasi itu ada tiga kewenangan, yakni pusat, provinsi dan kabupaten, maka semua itu harus ada izin terkait pemggunaan jalan umum," terangnya. (ram/aji) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X