RAKYATSULTRA.COM, LANGARA - Kasus yang membelit mantan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Jumarlin yang disinyalir telah melakukan pemalsuan dokumen ke pangkatan III/b ke III/c hingga merebut posisi Kabid Mutasi, terus bergulir.
Oleh karenanya Kepala Inspektorat Konkep diperintahkan untuk menelusuri kerugian keuangan Negara akibat dari pemalsuan dokumen tersebut.
"Kita mencoba memerintahkan kepada kepala inspektorat untuk mencoba mencari data-data terkait dengan oknum ini (Jumarlin). Jangan berhenti dikesimpulan pada saat pemeriksaan yang menyatakan bahwa oknum ini tidak punya SK," Ungkap Sekda Konkep, Ir H Cecep Trisnajayadi MM belum lama ini.
Kata dia, Kepala Inspektorat Konkep, harus melakukan penyelidikan terkait dengan imbalan-imbalan yang diterima pada saat dia (Jumarlin) menjadi Kabid Mutasi BKD yang berakibat pada kerugian keuangan Negara.
"Jadi jangan kita berhenti disitu saat dinyatakan bahwa SK kenaikan pangkatnya dipalsukan. Karena menurut saya saat dia menerima imbalan, berupa tunjangan jabatan dan perjalan dinas itu tidak ada rujukan resmi bahwa dia itu sebagai pejabat yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, dalam pemberian tunjangan seorang pejabat harus sesuai dengan ketentuan regulasi baik itu Undang-undang maupun Peraturan Bupati (Perbup).
"Jadi akan tergambar disitu, berapa kerugian keuangan Negara , nah sekarang, kalau dia pernah menerima itu, harus kita cari, siapa sebenarnya yang bersalah, apakah yang bersangkutan atau kepala BKDnya atau siapa?," tandasnya. (cr1/ian)