Jumat, 28 Agustus 2026

Tambang Penunggak Belum Juga Membayar

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Sabtu, 24 September 2016 | 12:58 WIB

Reporter: NURHADI Editor: INDAH ASTRYANI Wanggudu - Enam perusahaan tambang yang menunggak kewajiban berupa retribusi tambat labuh sampai saat belum menyelesaikan kewajibannya. Padahal tunggakan itu telah menjadi temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI pada tahun 2012. Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara, Baharuddin Maranai yang dituding melakukan pembiaran telah menampik hal itu. Dirinya mengatakan jika pemerintah melalui bidang laut telah melakukan penagihan sejak keluarnya LHP BPK tersebut. Dishub bahkan telah beberapa kali melakukan penagihan langsung. Bahkan telah beberapa kali melayangkan surat penagihan dan teguran kepada enam perusahaan tersebut. "Jadi tidak betul jika kita dibilangkan melakukan pembiaran. Kita sudah melakukan penagihan itu, " katanya, Jumat (23/9). Dari upaya penagihan itu, menemukan beberapa kendala. Diantaranya tidak diketemukannya managemen perusahaan. Meski ada, pihal yang ditemui mengatakan akan melanjutkan ke pusat tempat pemegang kebijakan perusahaan. Meski demikian, masih ada perusahaan yang telah membayar tunggakan tersebut, meski pembayarannya bertahap. Namun ada juga perusahaan yang sama sekali tak membayar. Perusahaan yang dimaksud yakni PT Starget Pasific Resources (SPR) yang mempunyai tunggakan terbesar yakni Rp 2 Miliar lebih. Pt Sinar Jaya, PT Cinta Jaya, PT Bumi Konawe Minerina, PT Bumi Konawe Abadi (BKA) dan PT Adi Kartiko. "Stargate sudah membayar enam kapal. Terakhir kemarin 2015 sebesar Rp 690 juta. PT Sinar Jaya dari empat kapal telah membayar tiga kapal dan tinggal satu kapal. Tapi jumlah tunggakan itu kembali sesuai perhitungan BPK yang disebabkan kenaikan dolar, " jelas Baharuddin. Sementara, empat perusahaan yakni BKM, Cinta Jaya, BKA dan Adi Kartiko belum sama sekali membayar kewajibam mereka. "Jadi kita tidak bisa dikatakan tidak menagih karena pada tahun 2013 kita bahkan melampaui target PAD Rp 8 M dari target Rp 5 M. Tahun 2014 masih mendapatkan Rp 3 M dan Tahun 2015 Rp 1 M lebih, " ucapnya. (hdi/ian)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X