Jumat, 28 Agustus 2026

Raperda Rombak SKPD Mandek di Dewan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 23 September 2016 | 09:37 WIB
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Konawe, Maksudin.
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Konawe, Maksudin.

Unaaha - Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Kabag Orpeg) Setda Konawe, Maksudin, mengklaim sudah menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai agenda perombakan perangkat daerah. Sayang, prodak raperda ini hingga kini tak kunjung dibahas di DPRD Konawe.

"Kita sudah ajukan bahkan sejak 25 Agustus diterima tapi di tolak. Selanjutnya kita kirim lagi tanggal 29 Agustus lalu. Tapi sampai sekarang memang belum dibahas," ungkap Maksudin sambil memperlihatkan lembar Rancangan Perda pada Rakyat Sultra, Kamis (22/9).

Hal ini disampaikan Maksudin saat dikonfirmasi mengenai sikap eksekutif yang dinilai dewan sedikit lamban melaksanakan tugas penyusunan Raperda revisi ulang perangkat daerah. Sebagaimana PP 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pemerintah pusat telah menginstruksikan seluruh daerah di Indonensia untuk melakukan penyesuaian ulang susunan organisasi pemerintah daerah.

Alasan penolakan, kata Maksudin, dewan tak sepakat dengan beberapa item yang termuat dalam Raperda. Diantaranya karena dalam Raperda tersebut tidak mengakomodir kepentingan dewan menyangkut fraksi dan beban kerja setiap bagian di sekretariat DPRD Konawe.

"Dikembalikan katanya ada beban kerja yang tidak diakomodir. Padahal kita mengacu diaturan juga. Konawe masih tipe B. Tidak memungkinkan untuk penambahan bagian di dewan," jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Maksudin, pihaknya masih menunggu kepastian jadwal dari DPRD Konawe untuk membahas Raperda Revisi susunan oranisasi pemerintahan.

Ia pun menyentil sikap Sekwan DPRD Konawe yang tidak cepat tanggap memfasilitasi kebutuan komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif.

Jika didiamkan terlalu lama, lanjut Maksudin keterlambatan penetapan Raperda organisasi ini berimbas luas pada agenda pembahasan APBD tahun 2017.

"Pembahasan anggaran untuk APBD 2017 tidak bisa dilaksanakan kalau struktur organisasi belum diperdakan. Karena ini akan jadi acuan dalam pembagian anggaran ditiap SKPD nantinya," urainya

Sementara itu, diwawancarai terpisah, Ketua Komisi I DPRD Konawe, Ardin memberi pernyataan kontradiktif soal pengajuan Raperda Perampingan SKPD. Ia justru menuding balik Eksekutif.

Ia mengatakan Sekretariat Pemda Konawe lambat merespon kebijakan PP 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.

"Sampai sekarang kita belum ada kabar Raperda itu. Kita maunya, dari sana (Eksekutif,red) cepat bergerak. Apalagi ini sudah mau penghujung tahun," cetus politisi PAN itu. (lin/ian)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X