Jumat, 28 Agustus 2026

Aneh, Kadis Suruh PNS-nya Pungut Retribusi Tanpa Karcis

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 26 Agustus 2016 | 14:38 WIB
coAksi Petugas Dinas Perhubungan Dalam Melakukan Pungutan Liar
coAksi Petugas Dinas Perhubungan Dalam Melakukan Pungutan Liar

 

* Pekan Depan Dishub Muna Diperiksa

KENDARI - Penyidik dari Direktorat Polisi Perairan (Pol Air) Polda Sultra saat ini terus mengintensifkan penyelidikan terkait dengan kasus terbakarnya kapal KM lintas Samudra, diperairan Buton, dengan menewaskan dua balita dan  tiga orang dewasa, Kamis (25/8).

Saat ini, penyidik telah memeriksa tersangka dan ABK, serta saksi dari PNS Dinas Perhubungan Muna atas nama Adam.

Selain itu,  penyidik juga telah mengagendakan memeriksa sejumlah pejabat utama di Kabupaten Muna, yakni Kepala Dinas Perhubungan dan Syahbandar.

"Kita sudah periksa petugas Dishub yang berjaga saat kejadian. Kebetulan saat itu hanya dia yang ada ditempat," Kata Kepala Kasi Gakkum Pol Air Polda Sultra, Kompol Muhammadong, Kamis (25/8).

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap Adam,  terungkap jika yang bersangkutan disuruh memungut retribusi tanpa karcis oleh Kepala Dinas Perhubungan. Bahkan ia juga diperintahkan untuk tidak menerbitkan SPJ, terkait dengan keberangkatan kapal.

 "Dia diperintahkan sama kadis cuma memungut retribusi Rp 5 ribu perkapal, tapi tidak diperintahkan untuk menerbitkan surat keterangan keberangkatan kapal. Distribusi nda ada karcisnya tinggal dipungut-pungut saja," tuturnya berdaarkan kesaksian Adam.

Dijelaskannya untuk membuktikan keterangan saksi itu benar adanya. Penyidik Pol Air telah mengirimkan surat panggilan pada Syahbandar dan Dihub Kabupaten Muna.

"Surat panggilan sudah dikirim pada keduanya, rencananya 4 hari kedepan mereka hadir di Mako Pol Air. Termasuk pemilik kapal sudah dilakukan pemanggilan, karena jauh kita belum monitor apakah sudah sampai atau tidak," jelasnya.

 Selain telah memeriksa saksi Adam kata Dong, pihaknya juga telah memeriksa pemilik bensin.

Namun dari keterangannya, yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya memiliki surat izin dari pemerintah setempat.

"Pemilik bensin sudah diperiksa, dia hanya menjual," terangnya.

Masih kata Dong, sampai dengan saat ini, yang ditetapkan tersangka baru Nahkoda Kapal KM Lintas Samudra. Akan tetapi proses penyelidikan terus dikembangkan, untuk menuntaskan kasus itu sampai tuntas.  "Tersangka belum ada baru satu, masih dilakukan penyelidikan terus," tutupnya. (b/*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X