Unaaha - Karier dua oknum aparat Polres Konawe yang kedapatan menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu terancam tamat. Pada Rakyat Sultra, Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi mengutarakan sinyal sanksi pemecatan terhadap dua oknum anggotanya yang terbukti positif menjadi pengguna barang haram tersebut.
"Kita ikuti prosedur. Setelah pidana umum selesai, lanjut ke sidang kode etik. Akan ada sanksi tegas sampai pemecatan untuk memberi efek jera ke anggota lain," ucap Kapolres Konawe ditemui di ruang kerjanya kemarin. Merunut beberapa kasus keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan narkoba, Jemi menuturkan sebagian besar hampir tidak ada yang selamat dari sanksi pemecatan. Nasib sama juga bakal mengintai Y dan AW pascakeduanya menjalani proses sidang pidana umum dan kode etik. "Endingnya selalu begitu (Pemecatan) bahkan secara tidak hormat. Hanya kita masih harus taat dengan aturan pidana umum dulu," terang Jemi. Dirilis Rakyat Sultra, Senin (15/8), dua anggota Polres Konawe diciduk karena menjadi bagian jaringan peredaran narkoba. Dua oknum anggota berseragam coklat yang ditangkap adalah AW dan J. Penangkan dipimpin Kapolres Konawe pada 10 Agustus lalu. AW diketahui merupakan anggota Polsek Unaaha. Sementara J bertugas di Satuan Reskrim Polres Konawe. Masih dalam keterangan disampaikan Kapolres Konawe, AW diamankan saat masih berada di kos. J sendiri digelandang ke Sel Mapolres Konawe saat menjalani tugas piket di Polsek Unaaha. AW dan J sejatinya sudah masuk dalam daftar TO Polres Konawe. Keterlibatan keduanya berhasil terendus dari informasi berantai para pemakai sabu yang lebih dulu ditangkap aparat Res Narkoba Polrea Konawe. "Ini informasi berantai. Ada kurir yang ditangkap atas nama K di Rahabangga. Satu sachet di dapat. Dia ngaku dapatnya dari anggota polisi J," runut Jemi. Oknum polisi J ternyata tak bermain sendiri. Dari serangkaian penangkapan tersangka pemakai narkoba, hasil interogasi menyebutkan keterlibatan oknum polisi lain yakni AW alias Y. "Y atau AW lagi piket langsung kita bawa. Sementata J itu masih tidur di kost di Latoma saat digerebek. Penangkapannya hampir bersamaan," singkat Kapolres. Sayang, kata Jemi, di TKP pihaknya tak menemukan satu pun paket sabu. Namun, saat pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis shabu. Jemi menuturkan, selain sebagai pemakai AW dan J juga diketahui menjadi bagian dari jaringan pemasok obat-obatan haram tersebut. Hingga kini, baik AW maupun J masih mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Konawe. "Tentu lembaga apapun tidak ada yang benar-benar bersih. Kita pun mengakui itu. Hanya yang jelas kita akan terus melakukan upaya pembersihan di internal Polres," pungkas Jemi. (lin/ian)