Jumat, 28 Agustus 2026

PNS Harus Miliki Izin Pimpinan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 20 Juli 2016 | 18:43 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

RUMBIA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana menganjurkan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dinyatakan lulus sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) wajib memiliki izin dari pimpinan langsung untuk mengikuti pelantikan.

Kepala BKD Bombana, Rusman mengatakan, setiap PNS harus memiliki izin dari pimpinan ditempatnya bekerja. Misalnya jika yang bekerja di kecamatan, harus memiliki izin dari camat.

Rusman menjelaskan, sebelumnya BKD juga sudah mengimbau agar setiap PNS yang akan mengikuti tes PPK dan Panwascam agar memiliki izin atau rekomendasi dari pimpinan langsung.

“Kan lucu, tiba-tiba para PNS ini memiliki pekerjaan tambahan, tanpa diketahui oleh pimpinanya. Maka disitulah tujuan agar setiap PNS harus memiliki izin dari pimpinan, supaya resmi mereka ada disana,” tutur Rusman.

Dia mengungkapkan, tujuan memiliki izin itu supaya pegangan bagi para PNS jika pimpinannya telah memberikan izin. Sehingga pekerjaan yang akan mereka lakukan, tidak memiliki hambatan. (cr4/c/din)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X