Aswad sendiri dikabarkan ke luar negeri menunaikan ibadah Umrah. Olehnya, mantan Bupati Konut itu tidak menghadiri pelantikan bupati Konut, begitupun juga wajib lapor di Kejati Sultra.
Saat tiba di Kejati Sultra, Aswad hanya seorang diri, tak ada pengacara yang mendampinginya. Dirinya datang pada pukul 11.00 Wita.
"Kali ini tersangka kasus dugaan korupsi Aswad Sulaiman datang melapor pukul 11.00 Wita," terang Janes Mamengkey.
Sementara itu, pihak Imigrasi Kendari melalui Humasnya Letehina menuturkan, jika surat pencekalan telah diterbitkan Kejagung, maka secara otomatis, sudah dicekal dari Dirjen Imigrasi.
Dengan demikian, Aswad tidak dapat lagi keluar negeri karena pencekalan sudah berlaku secara online, dan bisa tertangkap melalui internet, jika hendak keluar negeri.
"Kalau sudah ada surat pencekalan itu, berarti langsung terdeteksi secara sistem melalui online. ke luar negeri sudah tidak bisa lagi," tutupnya. (rs)