Jumat, 28 Agustus 2026

DPRD Konawe Terima Dua Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 15 Juli 2025 | 14:02 WIB
Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH menyerahkan dokumen dua Raperda kepada Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM untuk dibahas sesuai tahapan - tahapannya.
Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH menyerahkan dokumen dua Raperda kepada Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM untuk dibahas sesuai tahapan - tahapannya.

Konawe, Rakyatsultra.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Konawe, Selasa, 15 Juli 2025.

Dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tersebut yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Konawe, Abdul Halis, S.Pd, MM. Selanjutnya, pidato resmi Bupati Konawe Yusran Akbar, ST disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, mewakili Bupati yang berhalangan hadir.

Sekda Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH saat membacakan Pidato Bupati, Yusran Akbar yang berhalangan hadir.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Insentif dan/atau Kemudahan Investasi didasari oleh beberapa pertimbangan penting, di antaranya:

Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing Konawe sebagai tujuan investasi, sejalan dengan tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan umum.

Mengacu pada Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan intensif fiskal kepada pelaku usaha melalui pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah.

Menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 2019, yang mensyaratkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi harus diatur melalui Peraturan Daerah.

Suasana rapat paripurna DPRD Konawe

Raperda Pengarusutamaan Gender untuk Keadilan Sosial

Raperda kedua tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) disusun sebagai bentuk komitmen daerah terhadap kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, berdasarkan: Pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, terutama di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, dan hukum.

Kewenangan daerah dalam implementasi PUG, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

Penyesuaian regulasi teknis, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 dan perubahannya dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.

Sekda Ferdinand menegaskan kedua Raperda ini telah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 97 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X