Jumat, 28 Agustus 2026

Pansus Bekerja, Bupati Butur Bela Diri

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Selasa, 9 Agustus 2016 | 11:09 WIB
Abu Hasan
Abu Hasan

BURANGA – Sikap Bupati Buton Utara (Butur), Abu Hasan yang memberhentikan sejumlah kepala desa dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berbuah “petaka”. DPRD Butur, resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam kebijakan itu.

Ketua DPRD Butur, Muhamad Rukman Basri Zakariah beberapa waktu lalu mengatakan, Pansus diketuai Istighfar asal Fraksi Amanat Rakyat.

“Pansus inilah yang akan bertugas menindak lanjuti sejumlah aspirasi yang sudah ada. Untuk sejumlah aspirasi masuk itu diantaranya soal adanya pergantian Plt Kepala Desa, soal kebijakan Kades, dan soal pergantian Kepala Dinas dengan menunjuk Plt sebelum waktunya. Ini semua dari aspirasi masyarakat yang sudah disuarakan ke kita," ungkap Rukman beberapa hari lalu.

Pansus mulai bekerja pada 2 Agustus lalu dan berakhir pada 14 hari sejak SK itu dikeluarkan.

“Hasil kerja-kerja Pansus tersebut nantinya akan dilaporkan ke pimpinan. Kemudian hasil dari itu akan kita buatkan berupa rekomendasi. Kan kita belum dapat pastikan apakah yang diaspirasikan masyarakat itu betul-betul memang melanggar ketentuan atau tidak, sehingga memang harus ada Pansus yang dibentuk untuk mengusutnya," imbuhnya.

Kantor DPRD Butur belakangan ini terus kedatangan masa yang menyampaikan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa. Mereka mendesak DPRD Butur mengambil sikap mengusut sejumlah persoalan yang telah mereka adukan.

Menaggapi pembentukkan Pansus itu, Bupati Butur Abu Hasan menganggap tak ada urgensi membentuk pansus hanya gara-gara pergantian Plt Kepala Desa dan kepala SKPD.

“Sebetulnya tidak ada urgensi untuk mempansuskan Plt karena itu domain kebijakan dan diskresi kepala daerah. Syaratnya tiga, pertama mengacu undang-undang, kemudian tidak mengganggu kelancaran tugas pemerintahan, ketiga adalah tetap menjaga konsistensi kinerja SKPD. Sehingga saya menganggap pembentukan pansus tidak substansial," ungkapnya.

Sejumlah Kepala SKPD di Butur yang dicopot diantaranya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Karya Jaya, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olah Raga Ruslan, Kepala Dinas Pendidikan Fahrul Muhammad, Kepala Dinas Kesehatan dr Edi Mady Isa, Direktur RSU Butur Waode Sitti Asmin, SKM dan sejumlah kepala desa di Butur.

Untuk jabatan tersebut, oleh Bupati Butur telah digantikan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Abu Hasan, pergantian itu dilakukan untuk kepentingan jalannya roda pemerintahan dengan baik. “Pansus itu kan kecuali sudah berlebihan, sudah melampaui batas-batas kepatutan seorang penyelenggara. Sementara Plt yang saya lakukan hanya terkait dengan itu, kecuali saya merombak secara keseluruhan struktur itu baru bisa dimaknai melakukan tindakan yang berlebihan," jelasnya.

Abu Hasan berpendapat, pergantian Direktur RSU Butur karena yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai undang-undang.

“Itu undang-undang rumah sakit. Kalau saya tidak mengganti berarti saya melakukan pembiaran undang-undang. Yang menjabat disitu harus bertitel dokter, sementara yang saya ganti itu bukan dokter. Sebetulnya yang bersangkutan harus berterima kasih dengan saya, karena tidak berlarut-larut saya biarkan melanggar undang-undang," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X