“Saya tidak pernah menyuruh dia untuk pergi jauh melarikan diri, kebetulan itu hari dia meminta kepada saya untuk meminjam uang karena alasan keluarganya sakit," terangnya.
Sementara itu, Sarifa mengaku, berdasarkan bukti-bukti kuitansi pada saat mereka mengambil uang, saksi dan terdakwa selalu datang bersamaan. Namun pernah suatu waktu, keduanya datang tidak bersamaan dalam mengambil uang.
Pengakuan Rafiun dibantah keras Darmin. Menurut Darmin, Rafiun telah berbohong karena dirinya tidak pernah menerima uang dari Rafiun.
Bahkan, Darmin menuding Rafiun dan Sarifa telah berkonspirasi untuk menjerumuskan dirinya. Darmin merasa sangat bingung jika kerugian negara akan ditanggung sendiri. Padahal, Rafiun dan Sarifa ikut menikmati uang itu.
“Saya juga heran, kenapa jaksa tidak menyentuh mereka. Ini ada konspirasi,” tudingnya.
Sementara itu, kuasa hukum Laode Darmin Ali, Suiki SH menegaskan, antara Darmin dan Rafiun pernah terlibat dalam struktur yang sama sebagai pengurus yayasan SMK Lasalimu Selatan. Apalagi Ketua DPRD sebagai pembina atau pendiri.
“Apabila dia sebagai pengurus dia harus mengetahui semua persolan anggaran yang dikeluarkan," katanya.
Suiki mengaku sangat menyayangkan karena dalam kasus itu, Darmin Ali hanya ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Padahal, diduga ada orang lain yang harusnya ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
“Kalau penetapan tersangka baru, itu tergantung dari jaksa. Kita berharap jaksa bisa adil dalam menangani perkara ini,” harapnya.
Sebelumnya, Laode Darmin Ali menuding Laode Rafiun terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan USB dan dana BOS SMKN 2 Lasalimu Selatan. Darmin menyebut Rafiun menerima aliran dana sekitar Rp 80 juta yang diambil langsung kepadanya. Itu belum termasuk uang yang diambil dari bendahara Sarifa. (rs)