Jumat, 28 Agustus 2026

Laode Rafiun Dianggap Berbohong ,Diduga Nikmati Uang Pembangunan USB

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 24 Juni 2016 | 12:14 WIB
Terdakwa, Laode Darmin Ali usai menjalani persidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (23/6).
Terdakwa, Laode Darmin Ali usai menjalani persidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (23/6).

REPORTER: SYAHRIN

EDITORl: ISLAHUDDIN

KENDARI – Setelah dua kali mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, Ketua DPRD Buton Laode Rafiun akhirnya hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, kemarin, Kamis (23/6).

Rafiun hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 700 juta. Saat itu Laode Rafiun duduk berdampingan dengan bendahara SMKN 2 Lasalimu Selatan, Sarifa.

Dalam kesaksiannya, Laode Rafiun membantah tuduhan yang dilontarkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan dana BOS SMKN 2 Lasalimu Selatan, Laode Darmin Ali. Saat itu Darmin menyebut, Rafiun ikut menerima aliran dana korupsi SMKN 2 Lasalimu Selatan.

Rafiun membantah, dalam proses pelunasan utang kepada Sarifa menggunakan uang pembangunan USB seperti tuduhan yang dilontarkan Darmin.

“Kalau pelunasan yang saya pinjam pada ibu Sarifa itu bukan dari uang USB,” kata politikus PAN itu dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (23/6).

Namun, Rafiun tidak membantah jika dalam setiap pengambilan uang kepada Sarifa, selalu bersama-sama Darmin. Kalaupun rafiun datang sendiri, tidak bisa mencairkan uang dan kecuali harus menandatangani kwitansi.

“Kalau uang yang saya ambil sebesar Rp 80 juta sampai Rp 84 juta, itu sesui dengan kebutuhan pembaungan sekolah. Dan setiap saya mengambil uang sama Sarifa selalu ada kwitansi,” tutur Rafiun.

Namun, Rafiun justru balik menuding Darmin Ali yang menggunakan uang tersebut. Rafiun mengaku hanya bertugas mendatangani kwitansi

“Salahnya saya ada yang saya serahkan uang sama dia (Darmin), tanpa sebelumnya dilakukan serah terima atau tanda tangan kwitansi oleh bendahara Sarifa,” paparnya.

Bukan hanya itu, Rafiun juga membantah telah menyuruh Darmin melarikan diri. Bantahan itu disampaikan sesuai pernyataan Darmin, jika Rafiun adalah orang yang telah mendesain dirinya untuk melarikan diri sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rafiun menegaskan, tidak pernah menyuruh Darmin melarikan diri. Dirinya hanya memberikan ide agar meminjam uang kepada Kadis Pendapatan Buton untuk tiket berangkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X