Hingga berujung pemberhentian Samsuddin sebagai Ketua LBH HAMI Sultra sejak 5 November 2024 sesaat mediasi perdamaian antara Supriyani dan pihak keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
"Ia benar saya berhentikan. Dia (Samsuddin) tidak kordinasi dengan LBH HAMI Sultra," ungkap Andri Darmawan saat dikonfirmasi.
Menurut Andri, kekecewaan dalam mediasi itu karena di dalam berita acara perdamaian tertuang kesepakatan damai dan tidak mengungkit permasalahan yang telah terjadi dal proses hukum di Pengadilan Negeri Andoolo dalam perkara Nomor : 104 /Pid.Sus/2024/PN.Adl sebagaimana yang beredar.
"Kalau soal kondisi sosial oke. Tapi dalam pokok perdamaian kan tertuang tidak mengungkit lagi proses peradilan. Makanya saya pecat," jelas Andri. rs