“Untuk kasus nomor 595 dan kami sebagai pihak tergugat, tetap lanjut ya. Kta sebagai tergugat akan ajukan rekonvensi,” tuturnya lebih lanjut.
Menurut pengacara Venna, ada sejumlah poin yang akan dimasukkan Venna Melinda dalam gugatan rekonvensi nanti. Salah satunya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak dimasukkan Ferry Irawan dalam permohonan cerainya terhadap Venna Melinda.
“Kami keberatannya, kok nggak ada masalah KDRT. Tapi nanti kita akan masukkan dalam gugatan rekonvensi,” jelasnya. RS