Oleh
Prof. Dr. Fahmi Gunawan, M.Hum
(Guru Besar bidang Linguistik IAIN Kendari)
Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2025, bukan sekadar peringatan sejarah kelahiran Ki Hadjar Dewantara, melainkan juga momen untuk menimbang ulang arah kebijakan pendidikan kita. Di tengah gelombang perubahan sosial dan ekonomi, muncul kebijakan pendidikan yang menarik perhatian dan perdebatan: Deklarasi Pelajar Istimewa dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang viral dengan nama Kang Dedi Mulyadi (KDM). Kebijakan ini memuat larangan study tour dan wisuda anak usia dini, pelarangan PR, penghapusan pembelajaran digital di tingkat dasar, larangan pelajar membawa motor ke sekolah, hingga penerapan wajib militer bagi pelajar bermasalah.
Sekilas, kebijakan ini tampak sederhana dan berpihak kepada rakyat kecil. Dengan dalih ingin meringankan beban finansial dan psikologis orang tua serta siswa, kebijakan ini disampaikan sebagai hasil dari dialog langsung dengan masyarakat bawah. Namun, dalam kerangka analisis wacana kritis yang dikembangkan oleh Teun A. van Dijk dan Deborah Cameron, serta pendidikan kritis ala Paulo Freire, kebijakan ini menyimpan kompleksitas makna dan arah politik yang layak ditelisik lebih dalam.
Dalam sudut pandang linguistik kritis, kebijakan seperti larangan study tour dan wisuda dini membawa pesan ideologis: bahwa kemewahan bukan bagian dari pendidikan rakyat. Bahasa kebijakan ini memosisikan masyarakat bawah sebagai pihak yang harus dilindungi dari beban konsumtif. Padahal, dalam banyak kasus, kegiatan tersebut menjadi ruang ekspresi sosial dan kebersamaan bagi siswa dan orang tua, bukan sekadar ajang hura-hura. Begitu pula dengan penghapusan PR dan pembelajaran digital. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa metode manual lebih mendukung pengembangan kognitif anak dan mencegah stres belajar. Namun pendekatan ini berisiko menyederhanakan kompleksitas pendidikan anak. Tidak semua anak belajar dengan cara yang sama, dan tidak semua sekolah memiliki kualitas pengajaran manual yang optimal. Penghapusan pembelajaran digital juga bertentangan dengan arah global pendidikan yang semakin berbasis teknologi, meski tentu dengan tetap mempertimbangkan batasan usia dan porsi. Hal yang paling mengundang kontroversi adalah wacana pendidikan wajib militer bagi pelajar yang dianggap bermasalah.
Dari perspektif Paulo Freire, ini mencerminkan pendekatan yang banking education—di mana siswa dianggap wadah kosong yang perlu diisi, dikontrol, dan didisiplinkan. Bagi Freire, pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menundukkan. Siswa tidak boleh direduksi menjadi objek kebijakan disipliner, melainkan subjek yang diajak berdialog dan diberdayakan secara sosial.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa kebijakan ini juga berangkat dari suara-suara masyarakat yang kerap terabaikan. Di sinilah daya tarik populisme pendidikan Dedi Mulyadi: ia merespons realitas konkret masyarakat—keluhan orang tua soal biaya, keresahan guru tentang PR yang tidak efektif, dan kekhawatiran sosial atas kenakalan remaja. Kebijakan ini muncul bukan dari ruang seminar, melainkan dari forum jalanan, musala, dan warung kopi tempat Kang Dedi berdialog langsung dengan warga.
Namun, persoalannya bukan pada niat, melainkan pada mekanisme dan struktur kuasa di balik kebijakan. Deborah Cameron menyebut fenomena seperti ini sebagai “verbal hygiene”—yakni praktik penggunaan bahasa yang tampak solutif, namun justru menutup kemungkinan debat publik yang sehat. Pemerintah, meski menggunakan label partisipatif, tetap memonopoli makna “kebutuhan rakyat” dan menyajikan solusi tunggal untuk masalah yang beragam. Maka, kebijakan pendidikan yang baik harus berpijak pada tiga hal: pertama, partisipasi bermakna semua pemangku kepentingan pendidikan—bukan hanya simbolik atau selektif. Kedua, fleksibilitas dalam penerapan, sebab konteks sekolah dan daerah sangat bervariasi. Ketiga, keberanian untuk mengevaluasi secara terbuka dengan melibatkan akademisi, guru, siswa, dan orang tua.
Kebijakan yang menyederhanakan masalah kompleks sering kali berakhir sebagai alat kontrol, bukan pembebasan. Seperti dikatakan van Dijk, kekuasaan wacana ada pada siapa yang mengontrol informasi dan bagaimana informasi itu dibingkai. Dalam hal ini, narasi Deklarasi Pelajar Istimewa bisa menjadi ruang kontrol baru jika tidak dibarengi transparansi dan evaluasi kritis. Hari Pendidikan Nasional semestinya menjadi cermin: apakah pendidikan masih menjadi ruang perjuangan keadilan, atau telah menjadi arena penertiban massal? Apakah anak-anak kita sedang dibentuk sebagai insan merdeka, atau sekadar sebagai pelaksana disiplin sosial? Menilik semangat Ki Hadjar Dewantara—pendidikan adalah tuntunan, bukan hukuman. Tugas negara bukan hanya menciptakan aturan, melainkan membuka jalan bagi tumbuhnya kebebasan berpikir, kepekaan sosial, dan semangat gotong royong dalam dunia pendidikan. Jika suara rakyat kecil menjadi dasar kebijakan, rakyat kecil pula yang harus diberi ruang menilai, merevisi, bahkan menolak jika kebijakan itu keliru. Sebab pendidikan bukan hanya soal tata tertib, tetapi tentang masa depan bersama. Akhirnya, Jika KDM telah meluncurkan program Deklarasi Pelajar Istimewa, bagaimana dengan gubernur lainnya di Indonesia? Bagaimana pula gebrakan kebijakan pendidikan Gubernur Sulawesi Tenggara? Kita tunggu.***