Karena itu, Fitrah menegaskan BPKN siap memberikan analisis hukum, masukan resmi, hingga memfasilitasi korban bila dibutuhkan.
“Kami tidak hanya memantau, tetapi aktif mendorong agar setiap korban mendapatkan keadilan. Penegakan Pasal 63 bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi mengembalikan martabat konsumen,” ujarnya.
BPKN menyerukan agar kasus ini menjadi momentum pembenahan industri wedding organizer secara nasional.
Negara tidak boleh membiarkan konsumen terus menjadi korban akibat lemahnya regulasi dan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera.
“Ini bukan sekadar dugaan penipuan. Ini alarm keras bahwa industri ini membutuhkan standar dan pengawasan yang lebih kuat. Hak konsumen adalah martabat warga negara, dan negara wajib menjaganya,” pungkasnya.