Jumat, 28 Agustus 2026

BPKN Tuntut WO Ayu Puspita Bayar Ganti Rugi pada Korban, Pidana Penjara Tak Cukup

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 10 Desember 2025 | 10:55 WIB
Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita. (Istimewa)
Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita. (Istimewa)

Karena itu, Fitrah menegaskan BPKN siap memberikan analisis hukum, masukan resmi, hingga memfasilitasi korban bila dibutuhkan.

“Kami tidak hanya memantau, tetapi aktif mendorong agar setiap korban mendapatkan keadilan. Penegakan Pasal 63 bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi mengembalikan martabat konsumen,” ujarnya.

BPKN menyerukan agar kasus ini menjadi momentum pembenahan industri wedding organizer secara nasional.

 

Negara tidak boleh membiarkan konsumen terus menjadi korban akibat lemahnya regulasi dan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera.

“Ini bukan sekadar dugaan penipuan. Ini alarm keras bahwa industri ini membutuhkan standar dan pengawasan yang lebih kuat. Hak konsumen adalah martabat warga negara, dan negara wajib menjaganya,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X