Telusuri Kecurangan
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menekankan, sengketa di MK tak hanya diperuntukkan menilai angka perolehan suara pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024, tetapi juga untuk memastikan proses angka itu muncul. Penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil) tidak bisa dilihat dari angka pemilu.
Sebab, hasil pemilu itu sendiri merupakan hasil dari politik gentong babi berupa penggunaan insentif dana pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon.
’’Artinya, ada angka dan proses yang bermasalah yang bisa ditonjolkan dalam sidang di MK,’’ jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu menuturkan, kecurangan pada Pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harus dibongkar ke publik termasuk pelakunya.
’’Dengan kerendahan hati kami ingin mengatakan bahwa segala kecurangan ini dirancang atas kehendak presiden,” tegasnya. FJR/RS