Jumat, 28 Agustus 2026

Gugatan PHPU Meningkat, MK Diminta Telusuri Kecurangan Rezim Jokowi

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 25 Maret 2024 | 15:43 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

JAKARTA, rakyatsultra.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penghitungan jumlah pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Baik pemohon perseorangan, partai, maupun DPD.

’’Ini masih terus dihitung. Ada perseorangan, partai, dan DPD. Belum pasti sih jumlahnya,’’ terangnya saat mengecek loket pendaftaran di gedung MK, Minggu, 24 Maret.

Dia memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu akan meningkat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Menurutnya, pada pemilu sebelumnya, MK hanya menerima 262 gugatan. Sedangkan tahun ini diprediksi bisa mencapai sekitar 280 gugatan.

Suhartoyo mengungkapkan, pada hari ini, pihaknya akan melakukan registrasi terhadap pemohon gugatan sengketa pilpres. Sedangkan registrasi permohonan pileg baru akan dilaksanakan setelah selesai pilpres.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pemilu Mulai Rabu Lusa

’’Nunggu selesai pilpres. Kalau yang pilpres Senin (hari ini) akan diregistrasi,’’ paparnya.

Terpisah, PKS akan mengawal gugatan sengketa pemilu. Keputusan itu diambil dalam Musyawarah Majelis Syura (MMS) X di kantor DPP PKS kemarin.

’’Majelis syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa pilpres di MK hingga tuntas,’’ jelas Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Menurutnya, tim hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa pilpres di MK

Syaikhu berharap MK dapat memproses sengketa pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen.

’’Tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ungkap mantan wakil wali kota Bekasi itu.

Terpisah, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini masih ada hakim di MK yang memiliki sikap negarawan.

’’Kalau mereka konsen pada panggilan tugas negara dan bangsa, sudah ditulis di konstitusi bahwa hakim MK memiliki sikap negarawan,’’ ujar Hasto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X