Jumat, 28 Agustus 2026

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 15 Desember 2025 | 08:31 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Salah satunya Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih memiliki kekuatan hukum mengingat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025. Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen PNS yang turut mengatur hal tersebut.

 

 

Suka artikelnya? Yuk traktir kopi
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X