Wirya mengingatkan, perubahan fundamental pada sistem hukum acara pidana membutuhkan adaptasi menyeluruh oleh aparat, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Tanpa itu, implementasi aturan berisiko menimbulkan ketidakpastian dan pelanggaran hak warga.
Karena itu, ia mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan revisi KUHAP dan membuka kembali pembahasan secara komprehensif bersama masyarakat sipil.
“DPR dan pemerintah harus membangun sistem hukum acara yang adil, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.