Jumat, 28 Agustus 2026

Bukan Karena Dwifungsi, Perdebatan UU TNI Lebih ke Proses Penyusunan

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:02 WIB
 Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
 
Jakarta, Rakyatsultra.id-  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai Undang Undang (UU).
 
Pengesahan itu diambil dalam pembicara tingkat II atau paripurna DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025. 

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa dari segi isi, tidak ada persoalan mendasar dalam UU ini, meskipun perdebatan publik cukup ramai. 

"UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan Dwifungsi TNI seperti Orba," kata Jimly melalui akun X miliknya.

Ia menilai, kritik yang muncul lebih banyak berkaitan dengan proses legislasi yang dinilai kurang transparan dan kurang melibatkan publik secara optimal. 

"Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menambahkan, meski terjadi dinamika di masyarakat, Jimly tetap menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU tersebut.

Dengan disahkannya UU TNI yang baru, pemerintah dan DPR diharapkan dapat lebih baik dalam mensosialisasikan aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X