Jumat, 28 Agustus 2026

Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang, Begini Penjelasan Dasco

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 23 Januari 2025 | 13:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
 
Jakarta,Rakyatsultra.id-  Dalam draf revisi UU Minerba yang baru disahkan sebagai usul inisiatif DPR, pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia bisa dilakukan oleh organisasi massa (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, draf tersebut nantinya akan dibahas dan melibatkan partisipasi publik. 

“Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif (DPR). Artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf final,” ujar Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025. 

Mengenai kritikan universitas diberi hak mengelola tambang, Dasco berpandangan bahwa hal itu berangkat dari spirit untuk memberikan kampus bisa mencari dana secara mandiri melalui aktivitas pertambangan. 

“Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” tuturnya. 

Namun demikian, Dasco menyebut bahwa mekanisme pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tentunya diatur secara rigid di UU Minerba.  

“Nah sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” demikian Dasco. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X