Jumat, 28 Agustus 2026

Pramono-Rano Ditetapkan KPU, Dharma Pongrekun Singgung Politik Sembako

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 10 Januari 2025 | 09:39 WIB
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dalam acara Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih 2024 oleh KPUD Jakarta, di Jakarta Pusat, Kami
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dalam acara Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih 2024 oleh KPUD Jakarta, di Jakarta Pusat, Kami
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Sebuah pernyataan menohok dilontarkan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun, dalam acara Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Januari 2025.
 
Dharma yang berpasangan dengan Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, diberikan kesempatan oleh KPU untuk menyampaikan pidatonya meskipun kalah dari pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. 

Dalam kesempatan itu, Dharma sempat menyampaikan selamat kepada Pramono-Rano karena telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. 

Nah, dalam pernyataan selanjutnya, Dharma menyindir soal penegakkan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, khususnya di Pilgub DKI Jakarta. 

"Betul-betul tidak boleh ada lagi penggunaan sembako di dalam kampanye," ujar Dharma.

Menurutnya, pelaksanaan pemilihan yang bersih dari tindakan yang melanggar Undang-undang, merupakan suatu hal yang harus dijalankan demi kemajuan demokrasi Indonesia. 

"Sehingga betul-betul aspirasi rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, benar, dan beradab itu melewati proses yang beradab juga," tuturnya. 

Lebih dari itu, mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN) itu mengungkap soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto, khususnya mengenai ongkos kontestasi pilkada saat ini yang makin mahal karena tindakan-tindakan tidak fair.  

"Seperti pesan Pak Prabowo, untuk menghemat biaya. Jadi mudah sekali sebenarnya penghematan biaya apabila ada aturan bahwa ketika ditemukan ada (pembagian) sembako, diskualifikasi (calon yang melakukannya)," demikian Dharma.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X