Jumat, 28 Agustus 2026

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Hardjuno: Prabowo Serius Lawan Korupsi

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 19 November 2024 | 13:14 WIB
 Hardjuno Wiwoho/Net
Hardjuno Wiwoho/Net
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Langkah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, patut diacungi jempol. 

Pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho mengatakan, langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi secara sistematis.

“Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.

Hardjuno menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah elemen krusial untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana panjang.

Model ini, katanya, dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), dan telah terbukti efektif di banyak negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Lebih lanjut, Hardjuno memandang pengusulan ulang RUU ini sebagai bukti bahwa pemerintahan saat ini tidak gentar menghadapi tantangan politik yang sebelumnya menggagalkan pembahasan RUU tersebut di periode lalu.

“Keberanian ini patut diapresiasi. Ini bukan sekadar janji, tetapi bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan efek jera bagi koruptor,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X