Jumat, 28 Agustus 2026

Menyandang Status Mantan Sekjen PPP, Arsul Sani Masih Dipertimbangkan Ikut Sidang PHPU

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 27 Maret 2024 | 10:20 WIB
Asrul Sani
Asrul Sani

rakyatsultra.id - Sidang perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, akan ikut ditangani Arsul Sani yang telah menjadi Hakim Konstitusi.

Padahal Arsul Sani menyandang status mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Jadi disepakati Pak Arsul ikut serta dalam sidang pleno memeriksa dan mengadili PHPU pilpres,” ujar Jurubicara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Fajar Laksono, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Siap Jalani Sidang di MK

Fajar menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keikutsertaan Arsul Sani dalam penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, maka MK akan mempertimbangkan.

Pasalnya, ditegaskan Fajar, MK juga harus memastikan marwah lembaga penegak konstitusi tidak terjebak pada masalah etik dan perilaku hakim yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Iya nanti kita tinggal lihat saja, kalau ada yang menyampaikan itu, ya tinggal diputuskan oleh majelis seperti apa, yang pasti tidak kurang dari 7 (hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU),” kata Fajar.

“Kuota sidang dan pengambilan keputusan MK itu kan paling kurang 7 hakim. Nanti tinggal disampaikan, kita kan tidak bisa mengira-ngira juga,” demikian Fajar. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X