Jumat, 28 Agustus 2026

Ahli Hukum Tata Negara Sebut DKPP Tidak Berwenang Menghukum KPU

Photo Author
Alfin, Rakyat Sultra
- Selasa, 6 Februari 2024 | 13:25 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Putusan DKPP menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi, dan tindakan mereka terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi.

“Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi,” bunyi putusan DKPP yang diumumkan pada Senin (5/2/2024).

“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi,” tambahnya.

Sebelumnya, DKPP memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. FJR/RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfin

Tags

Terkini

Terpopuler

X