Putusan DKPP menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi, dan tindakan mereka terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi.
“Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi,” bunyi putusan DKPP yang diumumkan pada Senin (5/2/2024).
“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi,” tambahnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. FJR/RS