Jumat, 28 Agustus 2026

Pose Dua Jari Jokowi Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 26 Januari 2024 | 14:45 WIB
Kantor Bawaslu.
Kantor Bawaslu.

rakyatsultra.id - Pose dua jari Presiden Joko Widodo beserta ibu negara Iriana, saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1), diadukan kelompok masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sore nanti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, pelaporan akan dilakukan Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia untuk Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama).

Kelompok simpatisan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 tersebut menduga, Jokowi telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Mereka mendalilkan, gesture Jokowi dan Iriana mengacungkan 2 Jari dari dalam mobil kepresidenan dianggap sebagai bentuk dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Karenanya, Jarnas Gamki Gama menduga Jokowi melanggar Pasal 547 UU Pemilu, yang mengatur setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Laporan tersebut, rencananya akan dilayangkan Jarnas Gamki Gama ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore (26/1), pukul 15.00 WIB. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X