rakyatsultra.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan berpihak.
Merujuk UU Pemilu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut seorang presiden dan menteri diperbolehkan untuk berkampanye.
"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham Holik kepada wartawan, Rabu (24/1).
Meski diperbolehkan terlibat kampanye politik, presiden, wakil presiden, hingga menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, PKS Jabar: Semoga Kita Segera Makin Waras
Baca Juga: Pernyataan Presiden Boleh Berpihak Ancam Stabilitas Politik
Baca Juga: Imbas Pernyataan Boleh Memihak, TPN Ganjar-Mahfud Tuding Jokowi Nepotisme
"(Syaratnya tidak) menggunakan fasilitas (negara) dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," sambung Idham Holik.
Berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara, pengamanan melekat kepada presiden dan menteri boleh digunakan saat kampanye. Sebab dalam UU Pemilu, Idham menyebut fasilitas pengamanan masuk pengecualian.
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," tandas Idham Holik. RMOL/RS