Jumat, 28 Agustus 2026

Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 10 November 2023 | 10:39 WIB
Kantor KPU RI.
Kantor KPU RI.

Oleh karena itu, dia menyebut sudah tepat ketika MA dalam putusannya No. 28 P/HUM/2023 secara tegas menyatakan bahwa PKPU No. 11/2023 itu 'tidak berlaku umum', artinya, hanya berlaku dalam kasus-kasus khusus (lex specialis) yang mengesampingkan lex generali.

Tommy juga mengatakan ketika MA dalam putusannya memerintahkan KPU mencabut Pasal 18 Ayat (2) PKPU No.11/2023, maka, lembaga itu seharusnya mencabutnya, lantas mengeluarkan PKPU terbaru yang tidak menyalahi asas Lex specialis dimaksud.

"Untuk mencabut Pasal 18 Ayat (2) PKPU No.11/2023 sesuai perintah putusan MA, ataupun untuk menerbitkan PKPU terbaru sebagaimana diterangkan di atas, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah, sesuai perintah Pasal 75 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Tommy. JPNN/RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X