pilkada

Amrullah - Andi Muh Lutfi Resmi Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Konkep

Jumat, 19 Februari 2021 | 08:27 WIB
Penandatanganan berita Acara pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Konkep Tahun 2020, oleh Ketua KPU Iskandar Aziz dan anggota, di Aula SMPN 1 Langara, Kamis (18/2/2021) malam. Foto: Karim/Rakyat Sultra.   LANGARA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) memasuki babak baru yakni penetapan pemenang Pilkada Konkep 2020. Ir H Amrullah MT dan Andi Muh Lutfi SE MM resmi di tetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep sebagai pemenang, Kamis (18/2/2021) malam di Aula SMPN 1 Langara. Ketetapan itu, termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan dengan Nomor : 16/PL.02.7-Kpt/7412/KPU-Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020. Ketua KPU Konkep Iskandar Aziz saat membuka pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 107 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah. "Terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota terpilih," jelasnya. Tak hanya itu, lanjut Iskandar pleno penetapan itu lanjutnya merujuk pada surat salinan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 4.07/PAN.MK/PSPK/02/2021 perihal penyampaian salinan ketetapan yang diterima KPUD Konkep pada hari Selasa 16 Februari 2021. "Di poin 3 yang pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Kota untuk menetapkan dengan segera pasangan calon terpilih yang permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi hal itu selaras dengan ketentuan PKPU 5 Tahun 2020 Tentang tahapan, program dan jadwal. Maksimal 5 hari dan maksimal 3 hari sesuai PKPU 19 Tahun 2020. Allhamdulillah KPU Konkep masih taat regulasi karena hanya berselang 3 hari pasca putusan MK rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan," tandasnya. (r2/b/aji)

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB