Penyerahan berita acara hasil pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara pada Pilkada Konkep dari KPU ke masing-masing paslon, Selasa (15/12/2020). Foto: Karim/Rakyat Sultra
LANGARA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sudah tuntas menggelar pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember lalu.
Dari hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tahun 2020 sesuai surat keputusan KPU Konkep bernomor : 398/PL.02.6-KPt/7412/KPU-Kab/XII/2020 Tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020.
Bahwa pasangan nomor urut satu, Ir H Amrullah MT dan Andi Muh Lutfi SE MM berakronim BerAMAL meraih suara terbanyak dari tiga rivalnya yakni, 12.769 suara, menyusul pasangan nomor urut dua Ir Abdul Halim MSi dan Drs Untung Taslim memperoleh suara sebanyak 7.183. Sedangkan paslon nomor urut tiga Musdar SSos Ilham Jaya ST meraih suara sebanyak 4.669, sementara paslon nomor urut empat Muh Ohey Sinapoy dan Muttaqin Siddiq berada pada posisi perolehan suara terakhir yaitu 214 suara.
Ketua KPU Konkep Iskandar Aziz usai melaksanakan pleno di kantor KPUD Konkep, Selasa (15/12/2020) mengatakan, pleno rekapitulasi telah selesai dilaksanakan.
"Sekarang kita masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait dengan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) apakah ada gugatan atau tidak, maksimal kami menunggu selama lima hari," katanya.
Jika tidak ada lanjut Iskandar maka pihaknya akan langsung menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada Konkep tahun 2020.
"Kami masih menunggu surat dari KPU RI walaupun sudah ada informasi tidak ada gugatan, tapi kami tetap menunggu surat dari KPU RI terhadap Kabupaten Kota mana saja yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Maksimal 5 hari sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang tahapan dan jadwal," tandasnya. (r2/b/aji)