pilkada

KPU Konkep Tetapkan Sumbangan Dana Kampanye Maksimal Rp 3,5 Miliar

Senin, 12 Oktober 2020 | 11:54 WIB
    Iskandar Aziz   LANGARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konkep menetapkan jumlah maksimal sumbangan dana kampanye sebesar Rp3,5 Miliar. Ketua KPU Konkep, Iskandar Azis, Senin (12/10/2020) menyebut, besaran maksimal sumbangan dana kampanye ini sudah menjadi ketetapan bersama antara KPU dan LO Paslon. "Ini sudah perubahan terkait besaran pembatasan sumbangan dana kampanye yang sebelumnya sebesar Rp3,1 Miliar," katanya. Laporan sumbangan dana kampanye kata Iskandar tidak boleh melebihi dari ketetapan maksimal yang telah ditetapkan karena LPSDK itu akan diaudit oleh lembaga akuntan publik. "Merujuk PKPU Nomor 12 Tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 5 Tahun Tahun 2020 tentang dana kampanye," jelasnya. Sementara untuk pelaporan sumbangan dana kampanye lanjut Iskandar masing-masing paslon wajib melaporkan sesuai tahapan dan jadwal sesuai regulasi. "Penyampaian LPSDK ini 31 Oktober 2020, sedangkan Laporan Penggunaan Dana Kampanye tanggal 6 Desember 2020," tandasnya. (r2/b/aji)

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB