Nasruddin
LANGARA - Ada empat pasangan calon (Paslon) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang akan berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak lanjutan tahun 2020.
Empat paslon itu yakni Ir H Amrullah MT dan Andi Muh Lutfi SE MM dengan akronim (BerAmaL), Ir Abdul Halim MSi dan Drs Untung Taslim yang bertagline (Fajar Baru), Musdar SSos dan Ilham Jaya ST berakronim (Mulya) serta Muhammad Oheo Sinapoy SE MBA dan Muttaqin Siddiq berakronim (Ombak).
Memasuki hari kedelapan masa kampanye, KPU mulai mengingatkan kembali masing-masing paslon untuk mempersiapkan Laporan Pembukuan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sehingga penyerahan LPSDK pada 31 Oktober 2020 tidak ada kendala.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Konkep Nasruddin menyebut, tahapan penyerahan LPSDK itu hanya diberikan waktu satu hari saja, yakni 31 Oktober 2020.
"Sesuai juknis 454 sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang, wajib dilaporkan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye. Harus diketahui identitas penyumbang dan berapa jumlah sumbangannya. Kalau penyumbang ada yang tidak diperbolehkan atau melebihi ketentuan dari maksimal dana kampanye tidak boleh digunakan," katanya.
Ia mencontohkan, misalnya batas penyumbang perorangan maksimal Rp75 juta, tidak dibolehkan melewati dari batasan itu. Demikian juga kelompok atau lembaga yang dibolehkan atau partai politik maksimal Rp750 juta.
"Pembatasan maksimal sumbangan dana kampanye ini sudah melalui kesepakatan saat rapat koordinasi dengan partai pengusung yang diwakili oleh Liasion Officer masing-masing paslon, kemudian kami dari KPUD menetapkan jumlah ketentuan maksimal," tandasnya. (r2/b/aji)