Nasruddin
LANGARA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak lanjutan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tahun 2020 memasuki fase kampanye. Sesuai ketentuan regulasi, pasangan calon (paslon) wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep, Nomor : 418/PL.02.5-Pu/7412/KPU-Kab/IX/2020 tentang hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep Tahun 2020, yang termaktub dalam Tanda Terima dan Berita Acara Nomor: 142/PL.02.5-BA/7412/KPUKab/IX/2020 tentang Penerimaan LADK Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep Tahun 2020.
Bahwa; LDAK paslon nomor urut satu, Ir H Amrullah MT dan Andi Muh Lutfi SE MM sebesar Rp493.000. Paslon nomor urut dua yakni Ir Abdul Halim MSi dan Drs Untung sebesar Rp. 100.000, paslon nomor urut tiga Musdar SSos dan Ilham Jaya ST sebesar Rp. 100.000. Yang terakhir paslon nomor urut empat Muhammad Oheo Sinapoy, SE.,MBA dan Muttaqin Siddiq melaporkan sebesar Rp. 100.000.
Divisi hukum dan pegawasan KPU Konkep Nasruddin via whatshapp, Rabu (30/9/2020) mengatakan, periodik penyampaian LADK itu 25 September satu hari sebelum masa kampanye dimulai pada 26 September 2020.
"Ini baru Laporan Awal Dana Kampanye Paslon, sementara penyerahan Laporan Sumbangan Dana Kampanye akan disampaikan pada 31 Oktober 2020," katanya. (r2/b/aji)