Sosialisasi dua PKPU oleh KPU Konkep di Balai Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat. Foto: KARIM/Rakyat Sultra.
LANGARA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun ini berbeda dengan gelaran sebelumnya. Pasalnya pelaksanaan Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Karena itu KPU RI membuat regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada serentak yang mengacu pada protokol penanganan covid-19.
Dua regulasi itu diantaranya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19).
Yang kedua PKPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19).
Ketua KPU Konkep Iskandar usai melaksanakan sosialisasi itu beberapa waktu lalu menyampaikan, bahwa sosialisi dua regulasi itu melibatkan partai politik, LO bakal pasangan calon (Bapaslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemantau Pemilu, TNI Polri, Kesbangpol dan Satpol PP.
"Narasumbernya melibatkan KPU, gugus tugas, kepolisian dan Bawaslu," katanya.
Intinya dalam sosialisasi regulasi ini kata Iskandar menekankan pada penyelenggaraan Pilkada yang harus mengacu pada protokol kesehatan di masa pandemi seperti sekarang ini.
"Kita berharap kepada semua stakeholder yang terlibat baik penyelenggara maupun pihak lain untuk mematuhi protokol penanganan covid-19," tandasnya. (r2/b/aji)