Bakal Calon Bupati Konsel Surunuddin Dangga (kiri) saat menerima rekomendasi PKB yang diserahkan Ketua DPW PKB Sultra Jaelani. Rencananya, partai itu akan menyerahkan formulir B.1-KWK kepada Surunuddin, Senin 24 Agustus 2020.
KENDARI - Dukungan partai terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Surunuddin Dangga - Rasyid akan semakin bertambah. Kali ini, dukungan itu akan datang dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Hal itu didasarkan beredarnya surat undangan DPP PKB untuk menghadiri acara pakta integritas dan penyerahan form KPU model B.1-KWK kepada pasangan petahana tersebut.
Dalam surat bernomor 3472/DPP/02/VIII/2020 itu, acara tersebut akan dilaksanakan di Jakarta Pusat tepatnya di kantor DPP PKB, Senin, 24 Agustus 2020.
Ketua DPC PKB Konsel, Bambang Sutejo, yang dikonfirmasi membenarkan perihal undangan tersebut.
"Ia, Insyaallah Senin 24 Agustus 2020 pak Surunuddin dengan pak Rasyid akan hadiri acara tersebut," katanya dalam rilis yang diterima Rakyat Sultra, Minggu (23/8/2020).
Bambang Sutejo menambahkan PKB telah memberikan bukti nyata dukungan kepada petahana. Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa DPP PKB memberi dukungan kepada Surunuddin-Rasyid.
Pertama, DPP PKB menilai bahwa Surunuddin yang hampir lima tahun memimpin, telah memberikan bukti nyata memperjuangkan kemajuan Konsel.
"Kedua, di banyak lembaga survei bahkan di survei internal kami, Surunuddin punya elektabilitas tertinggi dari semua figur yang ada. Insyaallah, kami PKB Konsel siap mengawal kemenangan Surunuddin-Rasyid," katanya.
Sementara itu, Surunuddin mengatakan bahwa dengan adanya rencana penyerahan rekomendasi B.1-KWK besok, dirinya semakin percaya diri memenangkan pertarungan di pilkada serentak Desember mendatang.
"PKB di Konawe Selatan, memiliki basis pemilih yang kuat. Insyaallah dengan adanya dukungan ini, kami semakin semangat untuk bertarung di pemilihan Desember mendatang," ujarnya.
Jika PKB bergabung, pasangan Surunuddin-Rasyid akan mendapatkan 9 kursi. NasDem memiliki 5 kursi, PKS 1 kursi, PBB 1 kursi. Sementara PKB di DPRD Konsel mendapatkan 2 kursi.
Adapun syarat pendaftaran di KPU, setiap pasangan harus mendapatkan dukungan minimal 7 kursi dari 35 kursi yang duduk di DPRD Konsel. (rir/aji)