pilkada

Balon Perseorangan Konawe Kepulauan Serahkan 3.123 Dukungan Perbaikan

Senin, 27 Juli 2020 | 14:38 WIB
Penyerahan syarat dukungan oleh LO Balon Perseorangan, Mahmid Mustari kepada komisioner KPUD Konkep Bahrun Marzuki, SPt di aula sekretariat KPUD Konkep, Senin (27/72020). Foto: Karim/Rakyat Sultra.   LANGARA - Setelah kekurangan 413 dukungan syarat bakal calon (balon) perseorangan berdasarkan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Kini memasuki fase perbaikan syarat dukungan. Sebanyak 3.123 syarat dukungan perbaikan resmi diserahkan oleh balon pasangan calon(bapaslon) Ir Abdul Halim MSi dan Drs Untung Taslim di KPUD Konkep, Senin (27/7/2020). Ketua KPUD Konkep, Iskandar Aziz mengatakan syarat dukungan perbaikan yang telah diserahkan itu akan diverifikasi administrasi mulai, Senin 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020. "Selanjutnya penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan kepada PPS yang dimulai tanggal 8 sampai 10 Agustus 2020," katanya. Setelah itu sambungnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa dan kelurahan pada 8 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020. "Nanti setelah selesai verifikasi faktual perbaikan kemudian akan diplenokan tingkat kecamatan, kemudian terkakhir diplenokan tingkat kabupaten pada 20 sampai dengan 21 Agustus 2020," jelasnya. Iskandar merinci jumlah dukungan perbaikan bapaslon perorangan Konkep per kecamatan yakni Kecamatan Wawonii Barat sebanyak 739 dukungan, Wawonii Tengah 253, Wawonii Selatan 585, Wawonii Utara 447, Timur Laut 311, Timur 314, dan Wawonii Tenggara 474 dukungan perbaikan. "Jadi semua total dukungan sebanyak 3.123," tambahnya. (r2/b/aji)

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB