Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra, Iwan Rompo Banne saat menyampaikan sambutan di pleno rekapitulasi verifikasi faktual bakal calon perseorangan, Senin (20/7/2020) di Langara.
LANGARA - Tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) memasuki babak baru yakni pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon (Balon) perseorangan tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep, Senin (20/7/2020).
Dari hasil pleno verifikasi tersebut, tercatat sebanyak 2.921 yang diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tujuh Kecamatan. Yang memenuhi syarat (MS) dukungan adalah 2.114, sementara yang tidak memenuhi syarat 807. Dari syarat minimal sesuai ketentuan 2.527, bakal pasangan balon perseorangan ini masih kekurangan 413 dukungan.
Hal ini diungkapkan Koordinator divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi Sultra Iwan Rompo Banne saat melakukan monitoring pleno verifikasi faktual balon perseorangan di Langara.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat sebarannya. Artinya nanti saat memasukan perbaikan satu Kecamatan saja sudah dibolehkan karena sebarannya sudah dipenuhi," jelasnya.
Meski seperti itu kata dosen fisip UHO itu, yang bersangkutan harus melakukan perbaikan selama tiga hari, mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Agustus 2020 sesuai ketentuan PKPU Nomor 5 atas perubahan ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
"Setelah itu verifikasi administrasi, selama empat hari. Kemudian setelah itu baru dilaksanakan verifikasi faktual lagi. Jadi tahapan masih panjang. Yang bersangkutan harus memenuhi syarat dukungan minimal 413, mau bawa dua kali lipatnya boleh, mau membawa sepulu ribu syarat dukungan juga boleh yang penting jangan dibawah 413 karena itu kami akan tolak," tegasnya. (r2/b/aji)