pilkada

Siap Selenggarakan Pilkada, KPU Pasti Jalankan Protokol Kesehatan

Jumat, 5 Juni 2020 | 20:03 WIB
  KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra berkomitmen penuh untuk menyukseskan pilkada serentak 2020 di tujuh daerah di Sultra pada Desember 2020. Bukan hanya dari sisi penyelenggaraan yang harus tetap taat asas dan regulasi, tapi yang lebih penting dari itu adalah keselamatan dan kesehatan para penyelenggara, peserta pemilihan dan juga pemilih harus tetap diprioritaskan. “Kami harus siap menggelar Pilkada 2020. Tapi kami juga harus memastikan aspek kesehatan dan keselamatan bagi semua yang terlibat dalam kontestasi ini bisa berjalan,” kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib di Kendari, Jumat (5/6/2020). KPU Sultra memastikan setiap tahapan dalam Pilkada nanti paling kurang memenuhi beberapa prosedur standar. Pertama, harus ada rappid test terhadap personil KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan PPDP yang bertugas. Kedua, semua personil KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang sedang bertugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) “Setidaknya menggunakan masker dan hindari berjabat tangan,” akunya. Ketiga, penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan. Keempat, sebelum sebuah kegiatan tahapan dilakukan, wajib diadakan pengecekan suhu tubuh terhadap penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat. “Amat perlu juga mengatur jarak antara penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan,” tambahnya. Selain itu, bakal ada pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan. “Tidak kalah pentingnya juga adalah pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik,” katanya. Menurutnya bila sarana memungkinkan, maka pertemuan tatap muka secara langsung antara penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan sebaiknya diganti dengan memanfaatkan teknologi informasi. Khusus pertemuan tatap muka, KPU Sultra akan meminimalisir intensitasnya demi menghindari kontak fisik secara langsung. Misalnya, kegiatan antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya. Kemudian, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang digelar KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS akan dibatasi. Ia mencontohkan, dalam hal verifikasi faktual dukungan calon persorangan, ketika pendukung tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS berkoordinasi dengan Bapaslon dan/atau Tim Penghubung (LO) Bapaslon untuk menghadirkan pendukung di wilayah desa/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan dengan mengatur waktu kehadiran pendukung, paling banyak lima orang pendukung dalam satu waktu dan menghindari terjadinya kerumunan pendukung. Dalam hal pendukung tidak dapat hadir, maka pertemuan dijadwalkan kembali kehadirannya bersama Bapaslon/LO di Kantor PPS dan terlebih dahulu PPS berkoordinasi dengan LO untuk memastikan suhu tubuh pendukung tidak ada yang di atas 38 derajat dan menyiapkan pendukung untuk membawa KTP-el atau surat keterangan, menggunakan masker, menyiapkan alat tulis masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. “Kita juga akan menyiapkan formula untuk mengurangi tatap muka pada saat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan calon, termasuk rapat pleno terbuka. Misalnya, dokumen harus disterilisasi. Wajib pakai sarung tangan, jumlah orang dalam satu tempat dikurangi. Semua demi keselamatan bersama. Sepanjang tidak melanggar asas dan regulasi Pemilu,”aku pria yang akrab disapa Ojo ini. Saat ini, kata Ojo, detail pengaturan tentang protokol kesehatan dalam bentuk peraturan KPU telah selesai rancangannya dan saat ini sudah dalam proses finalisasi serta akan dilaksanakan focus group discussion (FGD) dan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi bencana nonalam. (rir/aji)

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB